News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pengacara Berikan Penjelasan

8
×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pengacara Berikan Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan pernyataan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang dijalani.

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara terbuka menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya pada Minggu (26/7/2026).

Dilansir dari JawaPos.com, pernyataan tersebut disampaikan pasca penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, yang memicu diskusi publik mengenai prosedur penanganan perkara.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, menegaskan bahwa klaim kriminalisasi tersebut harus dipahami dalam koridor perlindungan hak-hak tersangka yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Febri Diansyah menyatakan bahwa secara pribadi ia belum bertemu langsung dengan kliennya setelah pernyataan tersebut diungkapkan ke publik.

“Secara langsung saya belum ketemu dengan Pak FA setelah pernyataan tersebut disampaikan,” kata Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, KUHAP memberikan landasan hukum bagi setiap tersangka untuk menyampaikan keterangan, melakukan pembelaan, maupun membantah tuduhan yang disangkakan.

“Di Pasal 142 KUHAP kan diatur ada 17 Hak tersangka, termasuk kebebasan menyampaikan keterangan ataupun menyangkal,” ujar Febri Diansyah.

Ia menambahkan bahwa hak tersangka untuk memperoleh penjelasan yang terang mengenai dugaan tindak pidana merupakan komponen esensial dari prinsip due process of law.

“Selain itu ada juga hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti apa perbuatan pidana yang disangkakan,” tutur Febri Diansyah.

Febri Diansyah meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menelaah fakta hukum serta kualitas alat bukti yang digunakan.

“Makanya kemarin diminta agar betul-betul memilah fakta-fakta hukum secara jernih dan sangat hati-hati dengan kualitas alat bukti,” jelas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melontarkan tudingan kriminalisasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kompleks Kejagung.

“Saya merasa memang ini kriminaliasi,” cetus Febrie Adriansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie Adriansyah juga menyoroti mengenai kecukupan alat bukti yang dijadikan dasar penahanannya.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” pungkas Febrie Adriansyah.

Pihak KPK sendiri telah memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa maupun sel khusus yang disediakan bagi Febrie Adriansyah selama menjalani masa tahanan di Rutan Merah Putih KPK.