Padang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. Vonis mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp27 miliar.
Syaiful menerima hukuman terberat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Yuhendri, Syamsir, dan Zainuddin divonis 5 tahun penjara.
Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti.
Bakri divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,4 miliar, subsider 3 tahun.
Marina dan Suharmen masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Zainuddin alias Buyung Ketek dihukum 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.
Hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Korupsi ini terjadi dalam proses ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada tahun 2020.
Tanah yang diganti rugi ternyata aset pemerintah daerah, bukan milik perorangan. Audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp27 miliar.







