Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, terjerat dugaan penggunaan ijazah palsu dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait keabsahan ijazah doktoral yang dimiliki Arsul Sani.
Betran Sulani, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, mengungkapkan alasan pelaporan hakim MK berinisial AS tersebut.
“Kami melaporkan hakim MK berinisial AS yang diduga menggunakan ijazah palsu,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Menanggapi laporan tersebut, Arsul Sani memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam.
Ia berdalih terikat kode etik sebagai seorang hakim konstitusi.
Arsul menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Sebagai hakim, saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga ditangani MKMK,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mempertanyakan langkah pelaporan Arsul Sani ke Bareskrim.
Menurutnya, pelapor seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR RI, lembaga yang berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebagai hakim MK.
Palguna menambahkan, MKMK telah melakukan pendalaman isu ini selama hampir sebulan.
Namun, proses tersebut belum dapat diungkapkan ke publik demi menghindari penghakiman terhadap pihak terkait atas isu yang belum jelas kebenarannya.
“Saya merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR,” kata Palguna.







