Ecozone

Grab Terapkan Komisi 8 Persen demi Jaga Pendapatan Driver dan Tarif

17
×

Grab Terapkan Komisi 8 Persen demi Jaga Pendapatan Driver dan Tarif

Sebarkan artikel ini

Kebijakan pemangkasan komisi tersebut akan ditetapkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

c59bc15a29bafe03ce97013b60bd1b87.jpg
c59bc15a29bafe03ce97013b60bd1b87.jpg

Jakarta – Grab Indonesia secara resmi mengumumkan rencana penyesuaian skema bagi hasil atau komisi bagi mitra pengemudi layanan transportasi roda dua, GrabBike.

Kebijakan pemangkasan komisi tersebut akan ditetapkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut juga disebut sebagai upaya strategis dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui digitalisasi di Indonesia.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa implementasi kebijakan baru ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan di dalam ekosistem transportasi daring.

Neneng menjelaskan bahwa penerapan komisi 8 persen menuntut perhatian khusus terhadap berbagai aspek krusial. Perusahaan berupaya memastikan perlindungan bagi mitra pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan keterjangkauan layanan bagi konsumen.

Selain itu, keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online menjadi fokus utama dalam transisi ini. Grab mengakui bahwa proses penyesuaian ini bukanlah perkara mudah bagi perusahaan aplikator.

Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan serangkaian penyesuaian secara bertahap dan penuh pertimbangan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin muncul bagi pengguna maupun mitra pengemudi di lapangan.

Neneng menegaskan bahwa tujuan utama dari penyesuaian ini adalah menjaga stabilitas operasional. Pihaknya ingin memastikan layanan tetap terjangkau oleh masyarakat luas sekaligus menjaga peluang pendapatan bagi para mitra pengemudi.

Komitmen tersebut selaras dengan peran Grab yang telah hadir selama lebih dari satu dekade di Indonesia. Saat ini, Grab tercatat berkontribusi terhadap sekitar 50 persen pangsa pasar industri ride-hailing dan pengantaran daring di tanah air.

Perusahaan juga mencatat telah menciptakan sekitar 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM. Selain itu, terdapat program dukungan bagi mitra pengemudi dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Ke depan, Grab menyatakan akan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan layanan transportasi nasional. Fokus utama perusahaan adalah menciptakan ekosistem yang lebih inklusif, andal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres tersebut secara khusus mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator dari maksimal 20 persen menjadi 8 persen.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo menegaskan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pengemudi. Presiden secara tegas menolak angka potongan 10 persen dan menginstruksikan besaran di bawah angka tersebut.

Selama ini, sistem potongan sebesar 20 persen untuk layanan transportasi penumpang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Sementara itu, untuk layanan taksi daring, besaran komisi diatur melalui kebijakan pemerintah daerah setempat.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci apakah batasan komisi 8 persen akan diperluas mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

Isu mengenai potongan yang melebihi 20 persen pada layanan non-penumpang sebelumnya menjadi salah satu poin utama yang disuarakan mitra pengemudi dalam berbagai aksi unjuk rasa.