BeritaPemerintahan

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Rp34 Miliar Asal Padang

23
×

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Rp34 Miliar Asal Padang

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2026 06 18 at 14.56.34
whatsapp image 2026 06 18 at 14.56.34

Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan BSN, buronan perkara korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Padang di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, BSN ditangkap pada Rabu (17/06/2026) di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

BSN diamankan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Berdasarkan hasil BPKP Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, audit atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2012 s.d 2020 menunjukkan adanya penyimpangan.

Penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Selanjutnya, BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dapat dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” katanya.