Jakarta – Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta mengancam akan memenjarakan komika Pandji Pragiwaksono.
Ancaman ini terkait materi komedi Pandji dalam special show “Mens Rea” yang dinilai menodai agama Islam.
Advokat Persaudaraan Islam (API) FPI DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, menyatakan materi komedi Pandji berpotensi menjadi persoalan pidana.
“Tindakan yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan penghinaan agama,” ujar Irvan dalam siaran pers, Kamis (15/1/2026).
Menurut Irvan, hal itu melanggar Pasal 300 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU ITE.
Irvan menegaskan komedi bukanlah zona imunitas hukum. Panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
API DKI Jakarta menuntut Pandji untuk segera bertaubat dan meminta maaf kepada umat Islam dalam waktu 2×24 jam.
Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum dan menjebloskan Pandji ke penjara.
Irvan juga menuntut pemerintah untuk segera melakukan take down tayangan “Mens Rea” di Netflix.
Mereka menilai tayangan tersebut memiliki unsur penodaan agama Islam.
“Kami juga menuntut Pemerintah dan NETFLIX untuk menghapus atau memotong atau mensensor atau menghilangkan dan/atau menghapus bagian yang memuat pernyataan yang menistakan agama oleh Pandji terkait Shalat,” pungkasnya.







