Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menandai kesiapan lembaga antirasuah untuk segera membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan 11 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta di kediaman Ade, yang diduga sebagai sisa pembayaran ijon proyek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus operandi yang dijalankan tersangka. Selama kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang muka atau ijon atas paket proyek pemerintah kepada seorang kontraktor bernama Sarjan melalui perantara ayahnya.
Total nilai uang yang diduga diterima oleh Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 9,5 miliar berasal dari kontraktor Sarjan yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami aliran dana tambahan sebesar Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lainnya. Atas perbuatannya, Ade, H. M. Kunang, dan Sarjan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di persidangan untuk membuktikan keterlibatan dalam praktik suap proyek tersebut.







