Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selangkah lagi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.
Komisi III DPR RI telah menyetujui RKUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna.
Pengesahan RKUHAP dijadwalkan berlangsung pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan DPR.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ke tingkat paripurna.
Persetujuan ini dicapai setelah rapat pengambilan tingkat I bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung rapat tersebut.
Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej.
Panitia kerja (panja) menyampaikan laporan pembahasan revisi KUHAP, diikuti dengan pandangan dari masing-masing fraksi.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Revisi KUHAP mencakup 14 substansi, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Revisi ini juga menyesuaikan pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Tujuannya adalah mewujudkan pemulihan keadilan substantif serta hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Revisi ini juga menegaskan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
Hal ini bertujuan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas.
Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar-lembaga juga menjadi bagian dari revisi ini.
Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.







