Berita

Polri Bentuk Pokja: Sikapi Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi

104
×

Polri Bentuk Pokja: Sikapi Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi

Sebarkan artikel ini
b04579a0f85802ecfcb810286712cef4.jpg
b04579a0f85802ecfcb810286712cef4.jpg

Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki sejumlah jabatan sipil. Langkah ini diambil sebagai respons atas dikabulkannya gugatan terhadap pasal terkait dalam Undang-Undang Kepolisian.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho, mengungkapkan pihaknya akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. “Akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Tim Pokja ini, lanjut Sandi, akan menyusun tafsir yang jelas dan terperinci mengenai penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian. Tujuannya adalah untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh kepolisian terkait implementasi putusan MK.

“Untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” kata Sandi.

Pokja tersebut juga akan mengidentifikasi kementerian dan lembaga mana saja yang masih relevan dengan tugas pokok Polri, sehingga memungkinkan penempatan polisi aktif. Sandi menyebut salah satu fokus pembahasan adalah mengenai jabatan sipil mana saja yang masih bisa diisi oleh anggota Polri aktif.

Pembentukan Pokja ini melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Mahkamah Konstitusi.

Asisten Kapolri Bidang SDM, Inspektur Jenderal Anwar, dan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Inspektur Jenderal Viktor Theodorus Sihombing, akan memimpin Pokja tersebut. “Kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya semua bisa terselesaikan,” tegas Sandi.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan ini menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dengan putusan tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

4fb76b8b4aa755bc7bbd323df2792608.jpg
Berita

Fenesia-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan rebound atau kembali menguat hingga menyentuh level 8.000 seiring membaiknya fundamental ekonomi nasional dan kinerja perusahaan. Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi pergerakan IHSG yang kembali naik setelah sempat berada di kisaran 5.900, Purbaya menilai pergerakan pasar saham pada akhirnya akan ditopang oleh fundamental perusahaan…