Berita

DPR Sahkan RKUHP Jadi UU: Proses Panjang Berakhir, Era Baru Dimulai

219
×

DPR Sahkan RKUHP Jadi UU: Proses Panjang Berakhir, Era Baru Dimulai

Sebarkan artikel ini
ca44d38043dd4ebd905d155219292a20.jpg
ca44d38043dd4ebd905d155219292a20.jpg

Fenesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan setelah melewati serangkaian pembahasan di Komisi III DPR.

Pengambilan keputusan tingkat II berlangsung dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan. “Setuju,” jawab para anggota dewan.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa rumusan akhir RKUHAP yang diajukan dalam paripurna merupakan hasil kompilasi masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ia menyebutkan, lebih dari 99 persen substansi dalam draf tersebut berasal dari aspirasi publik, mulai dari advokat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ia menjelaskan, masukan tersebut berfokus pada penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan.