Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan intensif ini dijadwalkan mulai pekan depan.
Langkah ini diambil setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan.
Komisi III DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung sebelum masa sidang berakhir pada 10 Desember mendatang.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengungkapkan urgensi penyelesaian RUU ini.
“Target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir,” tegas Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
Menurutnya, hal ini krusial mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya pengesahan RUU Penyesuaian Pidana.
RUU ini akan menjadi payung hukum bagi turunan-turunan KUHP yang telah disahkan pada Desember 2022.
“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP.
Pasal tersebut mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk Undang-Undang Pemerintah Daerah.
RUU ini terdiri dari tiga bab yang mencakup 35 pasal.
Isinya meliputi penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, penyesuaian peraturan daerah (perda) dengan KUHP, dan perbaikan redaksi dari isi KUHP.
“Jadi harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional,” pungkasnya.







