BeritaPolitik

DPR Geram: Polres Sleman Kriminalisasi Korban Jambret Hingga Tewas!

94
×

DPR Geram: Polres Sleman Kriminalisasi Korban Jambret Hingga Tewas!

Sebarkan artikel ini
kasus-hogi-minaya,-politikus-pdip-ke-kapolres-sleman:-kalau-saya-masih-kapolda-sudah-berhentikan-anda
kasus hogi minaya, politikus pdip ke kapolres sleman: kalau saya masih kapolda sudah berhentikan anda

Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI memanas. Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang jadi tersangka usai mengejar penjambret hingga tewas, menjadi sorotan tajam.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin, melayangkan kritik keras atas penanganan kasus ini.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polres Sleman pada Senin, 26 Januari 2026.

Ia mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku di Sleman, Yogyakarta.

Safaruddin, yang juga mantan Kapolda Kaltim, menilai Polres Sleman telah salah menerapkan pasal.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dalam rapat.

Menurutnya, kasus ini seharusnya bukan tindak pidana.

“Kalau di KUHP lama, ini overmacht, alasan pembenar. Orang membela diri,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan langsung melalui YouTube TV Parlemen, Rabu 28 Januari 2026.

Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP baru yang menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.

“Ini bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” katanya.

Kejari Sleman juga tak luput dari sorotan. Safaruddin mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan jaksa yang tetap melanjutkan perkara hingga dinyatakan P21.

“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi nda bener itu. Polres dan Kejaksaan, Anda koordinasi, tapi salah. Ini bukan RJ (Restorative Justice),” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa persoalan bukan sekadar salah tafsir pasal, melainkan juga kegagalan membaca rasa keadilan publik.

Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam kasus tersebut. Menurutnya, logika itu justru terbalik.

“Anda bilang tidak seimbang? Bukan pencurian pemberatan. Itu pencurian dengan kekerasan (curas). Yang mengejar itu orang sipil, Pak. Tidak bersenjata, tidak punya apa-apa. Justru yang tidak seimbang itu orang sipil mengejar pelaku curas,” ucapnya.

Pernyataan ini menyoroti inti persoalan: korban kejahatan justru diperlakukan seolah-olah pelaku.