Berita

DPD Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera

153
×

DPD Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera

Sebarkan artikel ini
sultan-dpd-minta-pemerintah-pertimbangkan-banjir-longsor-di-aceh,-sumut-dan-sumbar-jadi-bencana-nasional
sultan dpd minta pemerintah pertimbangkan banjir longsor di aceh, sumut dan sumbar jadi bencana nasional

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir dan tanah longsor telah melanda tiga provinsi tersebut.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan desakan ini didasari masukan dari pemerintah daerah dan para senator DPD yang mewakili wilayah terdampak.

“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah bekerja keras memberikan bantuan. Presiden Prabowo juga terus memantau,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).

Namun, DPD RI menilai dampak bencana di tiga provinsi itu membutuhkan penanganan lebih intensif dalam skala nasional.

Akses darat menuju lokasi banjir dilaporkan lumpuh total, menghambat distribusi bantuan kemanusiaan.

Pemerintah daerah juga disebut mengalami kesulitan fiskal untuk menangani bencana ini secara mandiri.

DPD RI mengusulkan penetapan status bencana nasional berdasarkan empat indikator utama.

Indikator tersebut meliputi tingginya angka korban, sebaran kejadian yang luas, dampak sosial ekonomi yang signifikan, serta kerusakan infrastruktur yang parah.

“Ini bukan hanya bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat campur tangan manusia,” tegas Sultan.

DPD RI menilai semua indikator penetapan status bencana nasional telah terpenuhi.

Indikator tersebut termasuk jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, dan cakupan wilayah terdampak.

DPD RI berpendapat dampak bencana banjir telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.