Berita

DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pengancaman Erika Carlina

98
×

DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pengancaman Erika Carlina

Sebarkan artikel ini
e5556fcd89041018af025de59e03e842.jpg
e5556fcd89041018af025de59e03e842.jpg

JAKARTA – Disc Jockey (DJ) Panda alias Giovanni Surya Saputra menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum atas dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Ya dihadapi saja,” kata DJ Panda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025).

Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, dalam kesempatan yang sama menyebut kliennya bakal kooperatif. “Ya, proses hukum negara ini kita hormatilah,” timpal Michael.

Sejauh ini, DJ Panda mengaku belum berkomunikasi dengan Erika. Namun, ia berharap agar perkara ini dapat berakhir dengan damai. “Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa,” jelas DJ Panda.

Berdasarkan pantauan, DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB. Ia bersama tim kuasa hukumnya tampak berjalan kaki menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan itu, DJ Panda mengenakan kemeja putih dengan lengan digulung hingga siku serta celana panjang jeans berwarna abu-abu. Ia tampil dengan rambut dikuncir, seperti gaya khasnya selama ini. Saat pertama kali tiba, tim kuasa hukum dan DJ Panda terkejut melihat banyaknya wartawan yang telah menunggu kedatangan mereka. DJ Panda terlihat menaruh kedua tangannya di pinggang, seperti seseorang yang kelelahan setelah berjalan jauh.

Kasus ini bermula ketika Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025). Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan dugaan pengancaman ini pertama kali diketahui Erika melalui salah satu anggota grup fanbase DJ Panda. “Dalam grup fanbase tersebut, terlapor mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman untuk menghancurkan karier korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Tak hanya itu, lanjut Ade Ary, DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu. “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, DJ Panda turut menyebarkan data pribadi Erika di grup tersebut. “Selain itu, di grup yang sama, DJ Panda disebut menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran serta foto ultrasonografi (USG),” ucapnya.

“Akibat kejadian ini, Erika merasa terancam dan dirugikan. Ia pun melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.