Jakarta – Penerimaan pajak negara hingga September 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan restitusi pajak menjadi penyebab utama kondisi ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp1.295,28 triliun, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai Rp1.354,86 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak diukur dari sisi bruto dan neto (setelah dikurangi restitusi).

“Salah satu sebabnya adalah karena tahun ini memang terjadi peningkatan restitusi pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Penerimaan pajak bruto sendiri sebenarnya mengalami peningkatan. Hingga September 2025, angkanya mencapai Rp1.619,20 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp1.588,21 triliun.

Suahasil merinci, PPh Badan meningkat 6 persen (yoy) menjadi Rp304,63 triliun, PPh orang pribadi naik 39,4 persen menjadi Rp16,90 triliun, PBB naik 18,4 persen menjadi Rp19,69 triliun. Sementara PPN dan PPnBM turun 3,2 persen menjadi Rp702,20 triliun.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Hal ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

“Restitusi ini juga berarti uang dikembalikan kepada masyarakat, dunia usaha, dan wajib pajak, sehingga uang itu beredar di tengah-tengah perekonomian,” jelas Suahasil.

Pemerintah berharap, dana restitusi yang kembali ke masyarakat dapat membantu menggerakkan roda perekonomian nasional.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *