Jakarta – DJ Panda, atau Giovanni Surya Saputra, terancam berurusan dengan hukum. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya terkait laporan aktris Erika Carlina.
Pemeriksaan akan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina pada 19 Juli 2025. Ia melaporkan DJ Panda atas dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi.
Komisaris Polisi Iskandarsyah, Kepala Subdirektorat Renakta Polda Metro Jaya, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.
“Tanggal 15 (Oktober) pemeriksaan terhadap DJ Panda,” kata Iskandarsyah, Senin (13/10/2025).
Polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka menemukan unsur pidana dalam laporan Erika Carlina.
Saat ini, DJ Panda masih berstatus sebagai saksi. Laporan Erika Carlina teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.














