Fenesia – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya Saputra, atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi yang dilayangkan oleh aktris sekaligus selebgram Erika Carlina.

Kompol Iskandarsyah, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Tanggal 15 (Oktober) pemeriksaan terhadap DJ Panda,” ujar Iskandarsyah pada Senin, 13 Oktober 2025.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk saat ini, DJ Panda masih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Erika Carlina mengajukan laporan terhadap DJ Panda pada 19 Juli 2025, yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Setelah serangkaian pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya unsur pidana, sehingga kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak DJ Panda maupun kuasa hukumnya terkait pemanggilan tersebut. Polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus setelah pemeriksaan berlangsung.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *