Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal Polri memberikan asistensi dalam kasus kematian pekerja spa di bawah umur berinisial RTA di Pejaten, Jakarta Selatan. RTA diduga baru berusia 14 tahun saat ditemukan tewas pada 2 Oktober 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Brigadir Jenderal Nurul Azizah membenarkan asistensi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025. Kasus ini semakin mencuat setelah muncul dugaan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban.
RTA ditemukan meninggal dunia di sebuah lahan kosong. Polisi awalnya memperkirakan usia korban 25 tahun, namun seiring berjalannya penyelidikan, dugaan usia 14 tahun menguat. Kakak korban melaporkan kematian adiknya ke polisi atas dugaan eksploitasi, menyebut RTA masih berusia 14 tahun.
Untuk mendalami kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi. Para saksi terdiri dari rekan-rekan terapis RTA, petugas keamanan setempat, serta warga yang pertama kali menemukan jenazah.
Jenazah RTA telah dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk proses autopsi. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Citra Ayu Civilia pada Sabtu, 11 Oktober 2025, menyatakan bahwa sampel jenazah juga diambil untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Menurut keterangan rekan-rekan mendiang, RTA diketahui baru beberapa bulan pindah ke Pejaten. Sebelumnya, korban sempat memiliki pengalaman bekerja di Bali. Polisi kini masih terus menelusuri latar belakang kematian RTA, termasuk menggali lebih dalam dugaan TPPO.







