Ecozone

BPJS Kesehatan Gencar Koordinasi, Pastikan Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien

92
×

BPJS Kesehatan Gencar Koordinasi, Pastikan Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien

Sebarkan artikel ini
bpjs:-rumah-sakit-tidak-boleh-tolak-pasien,-termasuk-peserta-pbi-nonaktif
bpjs: rumah sakit tidak boleh tolak pasien, termasuk peserta pbi nonaktif

Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Termasuk peserta PBI yang statusnya nonaktif.

Penegasan ini muncul setelah adanya kekhawatiran penolakan layanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan hal ini. Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta JKN.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang butuh pengobatan. Apalagi dalam kondisi emergency,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Rizzky menambahkan, kondisi gawat darurat adalah prioritas. Masalah administrasi tidak boleh menghambat pertolongan medis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menyampaikan hal serupa. Ia sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS.

“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata Gus Ipul.

Kementerian terkait tengah berkoordinasi mempercepat reaktivasi kepesertaan PBI. Tujuannya agar tidak mengganggu akses pelayanan kesehatan.

Ombudsman RI sebelumnya menyoroti potensi maladministrasi dalam layanan kesehatan. Hal ini bisa berujung pada penolakan atau penundaan layanan medis.

UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit melarang penolakan pasien gawat darurat. Status kepesertaan yang bermasalah tidak menjadi alasan.

Penundaan klaim pembayaran antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan sering jadi penyebab. Beberapa fasilitas kesehatan enggan memproses klaim dan menunda layanan.

Laporan masyarakat mencatat kasus pasien gagal ginjal terancam tidak cuci darah karena BPJS nonaktif. Ini menunjukkan pentingnya mekanisme layanan darurat yang tidak terputus masalah administrasi.

BPJS Kesehatan dan pemerintah pusat berkomitmen agar hak layanan kesehatan tidak terbatasi status administratif. Terutama saat pasien butuh pertolongan medis segera.