Jakarta – Rentetan insiden pemadaman listrik skala besar yang melanda Sumatra serta jaringan Jawa-Madura-Bali baru-baru ini menjadi alarm keras bagi ketahanan energi nasional.
Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai krisis tersebut merupakan konsekuensi langsung dari ketergantungan sistem kelistrikan Indonesia yang masih dominan pada energi primer batu bara.
Ketergantungan pada energi fosil dinilai menciptakan kerentanan sistemik, terutama saat terjadi gangguan pasokan atau fluktuasi harga global yang tidak menentu.
Sebagai langkah mitigasi, Indonesia didesak untuk segera mengakselerasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap secara masif.
Pemanfaatan energi surya dianggap sebagai solusi strategis karena sumber dayanya melimpah dan tidak terpengaruh oleh gangguan distribusi bahan bakar konvensional.
Panel surya dapat dipasang secara desentralisasi di tingkat rumah tangga, komunitas, hingga sektor industri untuk meningkatkan kemandirian energi.
Namun, realita di lapangan menunjukkan kapasitas terpasang PLTS atap di Indonesia hingga tahun 2025 baru mencapai angka sekitar 853 megawatt (MW).
Capaian tersebut tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam yang telah menyentuh 6,9 gigawatt (GW).
Thailand tercatat telah mencapai 3,6 GW, sementara Malaysia telah mengoperasikan kapasitas sebesar 1,8 GW.
Kerugian ekonomi akibat pemadaman listrik nasional diperkirakan mencapai triliunan rupiah dan berdampak luas bagi sektor industri hingga layanan publik.
Research & Engagement Lead, Indonesia Energy Transition IEEFA, Mutya Yustika, menekankan perlunya pergeseran paradigma dalam memandang investasi energi terbarukan.
“Kerugian ekonomi dari pemadaman listrik diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah dan berdampak buruk pada industri, rumah tangga, dan layanan publik penting,” ujar Mutya dalam keterangan pers, Senin (29/6).
Mutya menambahkan bahwa investasi pada PLTS atap dan baterai seharusnya diposisikan sebagai strategi utama untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Teknologi ini mampu meningkatkan keandalan pasokan dan memitigasi dampak gangguan jaringan melalui integrasi dengan Battery Energy Storage System (BESS).
Sistem penyimpanan energi tersebut memungkinkan ketersediaan listrik tetap terjaga meskipun jaringan utama mengalami kegagalan fungsi.
Di sisi lain, Energy Finance Specialist IEEFA, Randi Bachtiar, menyoroti adanya hambatan regulasi yang menghalangi adopsi tenaga surya di tanah air.
Salah satu kendala utama adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus skema net-metering.
Kebijakan tersebut menurunkan minat investasi karena kelebihan listrik dari pengguna PLTS atap yang masuk ke jaringan PLN tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan.
Selain itu, sistem kuota kapasitas yang diterapkan PLN membatasi jumlah pelanggan yang dapat memasang instalasi PLTS atap.
Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2025-2034 hanya mengalokasikan sekitar 3.037 MW untuk PLTS atap.
Kombinasi regulasi yang ketat dan biaya investasi awal yang masih tinggi, yakni Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per kilowatt-hour, membuat teknologi ini sulit dijangkau masyarakat luas.
“Kombinasi biaya awal yang tinggi dan hambatan regulasi ini telah membatasi partisipasi rumah tangga dalam adopsi tenaga surya atap,” ujar Randi.
IEEFA menyarankan pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dengan mengembalikan skema net-metering dan memberikan insentif yang lebih kompetitif.
Pemerintah juga diharapkan membuka ruang bagi model pembiayaan perusahaan jasa energi agar beban investasi masyarakat dapat lebih ringan.
Reformasi harus mencakup dukungan pada sistem penyimpanan energi baterai untuk mendukung stabilitas jaringan listrik modern yang lebih tangguh di masa depan.







