Berita

Polres Pasaman Barat Tangkap Buronan Pencuri Sawit dalam Operasi Sikat Singgalang

12
×

Polres Pasaman Barat Tangkap Buronan Pencuri Sawit dalam Operasi Sikat Singgalang

Sebarkan artikel ini
operasi-sikat-singgalang-2026,-polres-pasbar-amankan-pelaku-curat
operasi sikat singgalang 2026, polres pasbar amankan pelaku curat

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, menangkap seorang pria berinisial AU (27) yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka diringkus karena terlibat dalam aksi pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP).

Penangkapan terhadap AU dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Petugas membekuk pelaku saat ia berada di sebuah warung di dekat kediamannya, tepatnya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Aksi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Barat dalam mengintensifkan Operasi Sikat Singgalang 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum setempat.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengungkapkan bahwa penangkapan AU merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian 52 tandan buah sawit di Divisi I Estate PT BPP. Dalam aksinya, AU dibantu oleh rekannya berinisial HD (39) dengan menggunakan alat dodos dan gerobak untuk mengangkut hasil curian.

Petugas keamanan perusahaan sempat memergoki kedua pelaku saat melakukan pencurian, ujar Iptu Agung pada Sabtu (27/6/2026).

Dia menjelaskan bahwa HD berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara AU sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi, AU mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa sebanyak tiga kali. Sementara itu, rekannya, HD, tercatat baru terlibat dalam satu kali aksi pencurian di lokasi tersebut. Akibat perbuatan keduanya, PT BPP ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.174.000.

Saat ini, AU telah ditahan di Mapolsek Lembah Melintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum selama masa Operasi Sikat Singgalang 2026 berlangsung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Pasaman Barat, pungkasnya.