Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel empat kapal yacht berbendera asing di Pantai Marina, Jakarta Utara. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya memeriksa enam kapal wisata asing. Dari jumlah tersebut, empat kapal terbukti melanggar ketentuan.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami segel,” ujar Siswo, Jumat (10/4/2026).
Siswo memaparkan, kapal-kapal tersebut masuk ke Indonesia melalui skema impor sementara yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas ini seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata, bukan untuk aktivitas komersial.
Terdapat indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut disewakan atau bahkan telah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Dari empat kapal yang disegel, dua di antaranya berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara itu, dua kapal lainnya tidak disegel karena telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi kepabeanan.
Saat ini, pihak Bea Cukai bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut. Sebagai gambaran, satu kapal yacht berukuran kecil diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan pemanfaatan yacht asing di Indonesia tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi yang beroperasi di perairan dan bersandar di Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel empat kapal yacht berbendera asing di Pantai Marina, Jakarta Utara. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya memeriksa enam kapal wisata asing. Dari jumlah tersebut, empat kapal terbukti melanggar ketentuan.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami segel,” ujar Siswo, Jumat (10/4/2026).
Siswo memaparkan, kapal-kapal tersebut masuk ke Indonesia melalui skema impor sementara yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas ini seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata, bukan untuk aktivitas komersial.
Terdapat indikasi kuat bahwa kapal-kapal tersebut disewakan atau bahkan telah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Dari empat kapal yang disegel, dua di antaranya berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara itu, dua kapal lainnya tidak disegel karena telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi kepabeanan.
Saat ini, pihak Bea Cukai bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut. Sebagai gambaran, satu kapal yacht berukuran kecil diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan pemanfaatan yacht asing di Indonesia tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi yang beroperasi di perairan dan bersandar di Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.







