Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mendesak agar kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang terus bergulir.
Dorongan tersebut disampaikan Rivai merespons pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang menyoroti bahwa isu ijazah Jokowi telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Menurut JK, perdebatan yang berlarut-larut ini merugikan banyak pihak dan berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Rivai menjelaskan, proses penyidikan sebenarnya telah dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM), para dosen, hingga rekan-rekan Jokowi. Selain itu, dokumen terkait juga telah melalui uji laboratorium forensik.
Kepastian hukum melalui persidangan, lanjut Rivai, diperlukan agar isu serupa tidak kembali mencuat di masa depan. Proses hukum ini juga diharapkan dapat memulihkan nama baik institusi yang terseret, seperti UGM, KPU, dan Kemendikbudristek.
Terkait kesiapan, Rivai memastikan Jokowi siap memberikan keterangan langsung di persidangan. Mantan Presiden tersebut juga menyatakan kesediaannya untuk menunjukkan ijazah asli mulai dari tingkat SD hingga S1 jika diminta oleh hakim.
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi. Ia sempat menantang pihak yang melontarkan tudingan untuk membuktikan klaim mereka, alih-alih membebankan pembuktian kepada pemilik ijazah.
Meski demikian, Jokowi tetap membuka diri untuk menempuh jalur hukum. “Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli, ya akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA,” tegasnya.







