News

Bareskrim Polri Tangkap Perakit Senjata Api Ilegal di Bandung

31
×

Bareskrim Polri Tangkap Perakit Senjata Api Ilegal di Bandung

Sebarkan artikel ini
cfcec88b6400889e0cd5124eb56aed1e.jpg
cfcec88b6400889e0cd5124eb56aed1e.jpg

Jakarta – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perakitan dan perdagangan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial AS (42) dan TS alias Ki Bedil (58).

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Ki Bedil merupakan sosok yang cukup dikenal dalam dunia kriminal. Dia berperan sebagai perakit senjata api dengan kualitas yang diakui memiliki akurasi tinggi oleh para pemburu ilegal maupun pelaku kejahatan jalanan.

Penangkapan bermula saat polisi mengamankan AS di Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026). Dari tangan AS, penyidik menyita sepucuk pistol SIG Sauer P226 beserta magasin, dua butir peluru kaliber 22, dan satu sampel senjata laras panjang yang belum rampung.

Pengembangan penyelidikan di rumah AS membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya ratusan butir peluru berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga 380 mm. Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian menangkap Ki Bedil di kediamannya di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Di rumah Ki Bedil, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang serta peralatan lengkap untuk merakit senjata api. Berdasarkan pemeriksaan, Ki Bedil selama 20 tahun terakhir sengaja tidak melakukan transaksi secara langsung untuk menghindari deteksi kepolisian.

Dia selalu menggunakan jasa perantara, seperti AS, untuk menjual senjata rakitannya ke berbagai daerah. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan para pembeli yang telah mendapatkan senjata api ilegal dari jaringan Ki Bedil tersebut.