Pemerintahan

Baleg DPR RI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

1
×

Baleg DPR RI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
ketut kariyasa: tak ada alasan lagi tunda pembahasan ruu masyarakat adat
ketut kariyasa: tak ada alasan lagi tunda pembahasan ruu masyarakat adat

Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyampaikan desakan tersebut dalam kunjungan kerja di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

Ketut menegaskan, pemerintah dan DPR tidak memiliki alasan untuk terus menunda pengesahan aturan krusial ini.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai terminologi masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat diselesaikan melalui proses legislasi yang tengah berjalan.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai masyarakat adat merupakan entitas yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa.

Negara wajib hadir memberikan perlindungan karena masyarakat adat telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri.

Ketut menyoroti berbagai persoalan mendesak, mulai dari konflik tanah ulayat hingga masuknya investasi yang mengancam ruang hidup masyarakat adat.

Negara harus memastikan masyarakat adat tidak dirugikan oleh aktivitas investasi di wilayah mereka.

Ia mencontohkan keberhasilan Bali dalam menjaga harmoni sosial berkat ketahanan lembaga adat di tengah arus modernisasi.

Senada dengan desakan tersebut, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura mendorong agar RUU ini menekankan pengakuan partisipatif.

AMAN mengusulkan penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.

Mereka berharap regulasi ini memperkuat perlindungan hutan dan laut tanpa menegasikan kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Pengakuan tersebut harus mencakup kepastian wilayah adat, hak ulayat, serta struktur kelembagaan hukum adat yang diakui secara lokal.