Berita

Bahlil Siapkan Permen, UMKM Hingga Ormas Agama Kelola Tambang

94
×

Bahlil Siapkan Permen, UMKM Hingga Ormas Agama Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini
bahlil-susun-aturan-tambang-untuk-umkm,-koperasi,-dan-ormas-keagamaan
bahlil susun aturan tambang untuk umkm, koperasi, dan ormas keagamaan

Jakarta – Pemerintah membuka peluang bagi UMKM, koperasi, dan organisasi keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Aturan teknis yang memayungi kebijakan ini tengah difinalisasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, aturan tersebut berbentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

“Permennya sedang disusun,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Ia menambahkan, Undang-Undang Minerba yang baru memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan.

Permen ini akan mengatur detail luas lahan tambang yang dapat dikelola. Badan usaha pengelola tambang juga wajib berlokasi di wilayah yang sama dengan lahan tambang.

“Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” jelas Bahlil. Ia menegaskan, koperasi dan UMKM yang terlibat harus berasal dari daerah setempat, bukan dari Jakarta.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai, kebijakan ini selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Ferry berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama di wilayah dengan potensi tambang.

PP Nomor 39 Tahun 2025 sendiri mengatur bahwa koperasi dan UKM berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare.