BeritaHukum dan Kriminal

Awal Tahun 2025, Polda Sumbar Ringkus 436 Tersangka Narkoba

127
×

Awal Tahun 2025, Polda Sumbar Ringkus 436 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
polda sumbar narkoba
polda sumbar narkoba

Padang – Polda Sumatera Barat dan jajarannya berhasil mengungkap 335 kasus tindak pidana narkoba dengan 436 tersangka selama Januari hingga April 2025.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4). Dari 436 tersangka tersebut, 423 laki-laki dan 13 perempuan. Seluruhnya kini ditahan di Mapolda Sumbar dan Polres jajaran.

Barang bukti yang disita meliputi 7,06 kilogram sabu, 199,34 kilogram ganja, 1.584,5 butir ekstasi, dan 8,09 gram ekstasi.

Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan operasi *undercover buy*.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Jumat, 25 April 2025, di mana Ditresnarkoba Polda Sumbar menyita 47 paket besar ganja di dua lokasi berbeda.

Lima paket disita di Jalan M. Yamin, belakang Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan 42 paket lainnya di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Irjen Gatot menegaskan keberhasilan ini merupakan prestasi Polda Sumbar, namun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

Ia menekankan pentingnya kerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di Sumbar.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Sumbar, dan para Kapolres jajaran.