Jakarta – Video viral merekam dugaan penyalahgunaan mobil dinas Pemprov DKI Jakarta. Mobil itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Polisi menghentikan mobil berpelat B 1732 PQG di Puncak, Bogor.
Polisi menanyakan pelat nomor asli kendaraan tersebut.
Setelah diperiksa, pengemudi kedapatan mengganti pelat nomor mobil dengan pelat dinas.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyatakan pihaknya menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Faisal, Selasa (7/4).
BPAD juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” kata Faisal.
“Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Faisal menambahkan, kejadian ini jadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Masukan dari masyarakat dinilai penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.







