News

Aksi Ojol Berusaha Pertahankan Motor Saat Diangkut Petugas Dishub

7
×

Aksi Ojol Berusaha Pertahankan Motor Saat Diangkut Petugas Dishub

Sebarkan artikel ini
9924228686cf35ac48fdf8a155a76331.jpg
9924228686cf35ac48fdf8a155a76331.jpg

Jakarta – Aksi nekat seorang pengemudi ojek online (ojol) yang memanjat truk milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat petugas tengah melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (17/6).

Dalam rekaman video yang viral, pengemudi ojol tersebut terlihat memanjat truk Dishub yang sedang mengangkut sepeda motornya. Sambil memegang pesanan pelanggan, ia memohon agar petugas tidak membawa sepeda motor miliknya. Meski sempat terjadi upaya protes dari pengemudi tersebut, petugas tetap melanjutkan proses penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lapangan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut berlangsung saat tim gabungan melakukan operasi penertiban di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town. Tim gabungan ini terdiri dari personel Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, serta unsur Kepolisian.

Harlem menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai tindakan penegakan hukum, mulai dari penderekan kendaraan, pengangkutan dengan jaring untuk kendaraan roda dua, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

Menurut data petugas di lapangan, terdapat lima unit sepeda motor yang ditindak dengan metode angkut jaring karena kedapatan parkir di atas trotoar. Salah satu dari kendaraan tersebut adalah milik pengemudi ojol yang videonya viral. Harlem menyebutkan bahwa pemilik kendaraan baru mendatangi lokasi setelah sepeda motornya sudah berada di atas truk pengangkut.

Pihak Dishub menegaskan bahwa demi menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko kecelakaan bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil unit motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur. Harlem menambahkan bahwa petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan penjelasan kepada pengemudi terkait.

Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku. Pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir di tempat yang dilarang sebelum motornya dikembalikan.

Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara adil kepada seluruh pelanggar tanpa membedakan latar belakang profesi pemilik kendaraan. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan bahwa sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama setelah prosedur administrasi selesai dipenuhi. Ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut sudah diambil oleh yang bersangkutan segera setelah proses penertiban selesai.