Jakarta – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menekankan pentingnya intervensi dini dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus, termasuk yang menimpa mahasiswi Universitas Indonesia (UI) oleh 16 rekan mahasiswanya. Menurutnya, pelaku kejahatan seksual memiliki kecenderungan untuk meningkatkan level aksinya jika tidak segera dihentikan.
Reza menjelaskan bahwa seseorang yang saat ini hanya melakukan pelecehan dalam bentuk candaan seksual bisa saja berkembang menjadi pelaku pelecehan fisik secara frontal di masa depan. Eskalasi perilaku jahat tersebut dipicu oleh absennya intervensi atau penegakan aturan yang tegas.
Terkait kasus di UI, Reza berpendapat bahwa penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kemungkinan besar tidak relevan. Hal ini disebabkan karena aksi pelecehan tersebut dilakukan dalam ruang privat, yakni di grup percakapan antarmahasiswa, sehingga unsur pidananya sulit terpenuhi.
Di sisi lain, kriminolog Adrianus Meliala menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan dengan memilah kategori pelanggaran. Menurutnya, tindakan para pelaku perlu diperinci apakah masuk dalam kategori pelanggaran hukum atau sekadar pelanggaran etik.
Adrianus menambahkan, klasifikasi tindakan seperti pelecehan verbal, siber, hingga fisik akan menentukan instrumen hukum yang digunakan. Penegak hukum dapat memilih untuk menerapkan KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), atau cukup melalui mekanisme sanksi etik internal di kampus. Pemilahan ini menjadi kunci untuk memberikan sanksi yang proporsional bagi pelaku sesuai dengan tingkat keserahannya.







