Jakarta – Selebgram Adam Deni Gearaka resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Permohonan tersebut diajukan menyusul proses pemeriksaan intensif di mana tersangka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi pengajuan tersebut pada Minggu (20/6). Meski pihak tersangka berupaya menempuh jalur damai, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adam Deni akan terus berlanjut. Budi menekankan bahwa tindakan intimidasi menggunakan senjata serta perusakan properti publik merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.
Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Adam Deni setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut mencakup rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, keterangan dari tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun yang diduga digunakan tersangka untuk mengintimidasi pihak korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa ini bermula dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian pertama tercatat pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban secara paksa.
Tersangka dilaporkan melakukan perusakan sepihak terhadap berbagai fasilitas di dalam ruko tersebut. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas berbahan gypsum yang berlubang, serta kerusakan pada furnitur seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Selain melakukan perusakan fisik, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan di lokasi. Tersangka sempat memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya untuk menekan petugas agar permintaannya dipenuhi.
Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, ia diduga melakukan perusakan pada bagian eksterior kendaraan milik korban yang terparkir di area ruko.
Laporan dari karyawan dan petugas keamanan yang merasa terancam langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cilincing dengan mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat dari serangkaian tindakan perusakan tersebut, korban melaporkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







