Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, tidak semua pegawai SPPG akan diangkat.
Dadan menegaskan pengangkatan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kriteria tertentu.
Kepastian ini memicu perbandingan dengan nasib guru honorer.
Banyak pihak menilai kemudahan pengangkatan pegawai SPPG kontras dengan realitas yang dihadapi guru honorer.
Guru honorer telah mengabdi bertahun-tahun, namun tetap dihadapkan pada seleksi berlapis, kuota terbatas, dan ketidakpastian status.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyoroti hal ini.
Ia membandingkan jalur cepat pengangkatan pegawai SPPG dengan nasib guru honorer yang “berliku”.
Prof. Unifah menilai profesi guru belum menjadi prioritas utama negara.
Padahal, peran guru fundamental dalam pembangunan SDM jangka panjang.
“Guru sering kali dilempar dari satu kewenangan ke kewenangan lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada institusi khusus yang fokus menangani rekrutmen, penempatan, pengembangan karier, hingga kesejahteraan guru.
Selama persoalan struktural tidak dibenahi, ketimpangan perlakuan terhadap guru honorer akan terus berulang.
Hal ini berpotensi menurunkan kualitas serta martabat profesi pendidik di Indonesia.






