Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak bersejarah dalam pembaruan hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan saat membuka masa sidang ke III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
“Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana,” kata Puan.
Puan menuturkan, KUHP dan KUHAP baru lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal.
“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Puan menekankan DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati dalam Prolegnas.
Pembahasan RUU tidak selalu selesai dalam waktu singkat.
“Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat sering kali membutuhkan waktu lebih panjang hingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” pungkas Puan.
PDI Perjuangan (PDIP) telah menyatakan sikap menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.







