BeritaPolitik

Hakim Pertimbangkan Sita Aset Nadiem Makarim Terkait Korupsi 2,18 Triliun

90
×

Hakim Pertimbangkan Sita Aset Nadiem Makarim Terkait Korupsi 2,18 Triliun

Sebarkan artikel ini
jaksa-minta-izin-ke-hakim,-sita-tanah-dan-bangunan-milik-nadiem-di-dharmawangsa
jaksa minta izin ke hakim, sita tanah dan bangunan milik nadiem di dharmawangsa

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2,18 triliun.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan.

Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 menjadi sorotan.

Jaksa Agung mengajukan permohonan penyitaan aset.

Tanah dan bangunan milik Nadiem Anwar Makarim menjadi target penyitaan.

Permohonan diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, membenarkan penerimaan surat permohonan penyitaan.

Properti yang ingin disita berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto.

Majelis hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut.

Jaksa dan tim advokat Nadiem akan diberi kesempatan menanggapi.

“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” tutur Purwanto.