Jakarta – Pengadilan Agama resmi memutus perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

Putusan dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menyatakan gugatan cerai Atalia dikabulkan.

“Menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak 1 bain sughra kepada Ibu Atalia,” kata Wenda.

Putusan ini adalah talak satu dari Ridwan Kamil.

Namun, belum berkekuatan hukum tetap.

Ada masa tenggang 14 hari untuk banding.

Jika tidak ada upaya hukum, putusan akan inkrah.

Selain cerai, ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan.

“Putusan lainnya menyatakan ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak dipublikasikan dan Majelis Hakim memerintahkan para pihak mematuhi apa yang sudah disepakati,” jelas Wenda.

Putusan diterima sekitar pukul 15.00 WIB.

Soal harta gono-gini, sudah ada kesepakatan sebelum gugatan.

Pemisahan harta dilakukan sukarela.

Hak asuh anak, Zara diasuh bersama karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris.

Ananda Arka diasuh oleh Ridwan Kamil.

“Untuk Ananda Arka pada saat ini diserahkan ke Pak Ridwan Kamil, akan diasuh oleh Pak Ridwan Kamil,” pungkas Wenda.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *