Morowali – Penangkapan seorang jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian. Polisi menegaskan penangkapan terkait kasus pembakaran, bukan karena profesinya.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menyatakan penindakan berdasarkan bukti kuat pembakaran kantor RCP.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” tegas Zulkarnain, Rabu (8/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, hasil olah TKP, sisa bom molotov, dan rekaman video pelemparan api.
Selain R, polisi juga menangkap dua tersangka lain, A (36) dan AY (46). Ketiganya kini diamankan di Polres Morowali.
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, menegaskan kasus ini adalah tindak kriminal murni.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran,” kata Herdianto.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.







