FENESIA – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021. Surat keputusan tersebut berisikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam keputusan yang dirilis pada Sabtu 2 Januari 2021 tersebut, termuat langkah-langkah dan sistematika bagaimana cara masyarakat mendapatkan vaksinasi secara gratis dari pemerintah. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan akan menggratiskan vaksin Covid-19 bagi seluruh raktatnya.
Langkah awal untuk mengklaim vaksin gratis tersebut adalah kita harus mendapatkan SMS dari pemerintah, sebagaimana dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi dan Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. ID penerimanya akan bernama PEDULICOVID.
“Jadi nanti calon penerima vaksin akan menerima SMS notifikasi karena kita mengintegrasikan satu data untuk vaksinasi ini, jadi nanti mendapatkan SMS notifikasi,” kata Nadia, dalam live Instagram Ruang Merdeka pada Rabu (2020/12/16).
Kemudian, setelah mendapat SMS tersebut, penerima akan diwajibkan untuk registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi. Masyarakat dapat melakukan registrasi ulang dari berbagai layanan, seperti i SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Poin 2 dalam Keputusan tersebut menyatakan, registrasi ulang merupakan langkah verifikasi. Masyarakat akan menjawab berbagai pertanyaan yang terkait dengan domisili dan self-screening sederhana.
Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi, masyarakat akan memilih tempat dan jadwal vaksinasi sesuai keinginan. Kemudian, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan untuk penerima yang telah menyelesaikan tahapan tersebut.
Sebagai pengingat, sistem akan mengirimkan pengingat jadwal yang dikirmkan via SMS.
Vaksin Covid-19 sendiri sudah mulai didistribusikan ke setiap provinsi pada hari Minggu kemarin (1/3).







