FENESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Tio Pakusadewo dua tahun penjara karena menyalahgunakan narkoba. Tio ditangkap polisi pada bulan April 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo mengatakan, “Penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana selama dua tahun penjara.”
Mengutip dari CNN Indonesia, dalam hal ini, Jaksa merujuk pada aturan hukum yang termaktub dalam pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah Jaksa menuntut, maka persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa pada 12 Januari mendatang.
Sebelumnya, dalam perkara ini polisi mengatakan Tio terbukti mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Dia diringkus pada 14 April 2020.
Tio sudah dua kali terjebak dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia menjalani proses rehabilitasi.
“Pada saat pengecekan urine, yang bersangkutan ini positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada April tahun lalu.
Amfetamin dan metamfetamin adalah kandungan yang biasanya terdapat dalam narkoba jenis sabu. Tetapi, polisi meringkus Tio, polisi hanya menemukan ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Yusri mengungkapkan Tio biasanya membeli sabu sebanyak dua kali dalam satu bulan seberat 0,5 gram
“Terus dia memang konsumsi juga ganja dan sabu. Sabu dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali itu,” ucap Yusri.







