BeritaNasionalPolitik

TNI Represif di Aceh Utara Picu Kecaman, Trauma Konflik Kembali Mengemuka

113
×

TNI Represif di Aceh Utara Picu Kecaman, Trauma Konflik Kembali Mengemuka

Sebarkan artikel ini
koalisi-sipil-minta-cara-dialogis-ditempuh-di-kasus-bendera-di-aceh
koalisi sipil minta cara dialogis ditempuh di kasus bendera di aceh

Jakarta – Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengecam dugaan kekerasan aparat TNI terhadap aksi warga Aceh Utara. Aksi itu terkait penanganan bencana.

Koalisi sipil menilai tindakan TNI membuka kembali trauma konflik Aceh selama 32 tahun.

TNI dan aparat terkait seharusnya mengutamakan dialog dengan masyarakat yang frustrasi akibat bencana.

Aksi represif TNI terhadap warga yang membawa bendera putih dan bendera bulan bintang menjadi sorotan. Bendera bulan bintang identik dengan GAM.

Jurnalis yang meliput pun menjadi sasaran kekerasan.

Koalisi sipil menyatakan masalah ini seharusnya diselesaikan secara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian.

“Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” kata koalisi dalam keterangannya, Sabtu (27/12).

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menilai tindakan TNI bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka.

Menurutnya, TNI seharusnya tidak campur tangan dalam penanganan unjuk rasa.

Julius berpendapat, pengibaran bendera putih atau bulan sabit GAM bukan alasan bagi TNI untuk menggunakan kekerasan.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa melanggar UU TNI dan UUD 1945.

Ardi menilai TNI kurang sensitif dalam menangani masalah sipil pascabencana.

Keresahan masyarakat seharusnya tidak direspons dengan tindakan represif.

Koalisi mengecam keras tindakan represif TNI dan mendesak DPR serta pemerintah memerintahkan Panglima TNI bertindak tegas.

Selain PBHI dan Imparsial, koalisi ini terdiri dari Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, HRWG, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mengecam pembatasan pemberitaan dan represif terhadap jurnalis yang meliput bencana di Sumatra, termasuk Aceh.

KKJ adalah aliansi strategis melawan impunitas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

KKJ mencontohkan sejumlah peristiwa dugaan represif dan intimidasi.

KKJ menilai ada upaya mengendalikan informasi publik dan menutup fakta.

“Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers,” kata mereka.

KKJ mengingatkan UU Pers dan menyebut pembatasan pemberitaan bencana melanggar hak atas informasi.

KKJ mendesak jaminan perlindungan negara terhadap kerja pers dan Dewan Pers aktif melindungi kemerdekaan pers.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menyebut video viral dan narasi yang berkembang tidak sesuai fakta.

Freddy menjelaskan, peristiwa bermula pada 25 Desember 2025 di Lhokseumawe.

Sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi, dan mengibarkan bendera bulan bintang.

Pengibaran bendera itu dilarang oleh KUHP, UU No. 24 Tahun 2009, dan PP No. 77 Tahun 2007.

Freddy meminta masyarakat tidak terprovokasi.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengingatkan agar aparat tidak menggunakan kekerasan dalam merespons pengibaran bendera Bulan Bintang.

Hasanuddin menilai pemerintah dan aparat perlu melihat fenomena itu sebagai gejala sosial yang harus disikapi secara bijak.

“Pengibaran bendera GAM ini merupakan gejala sosial. Kita berharap penyelesaiannya tidak dilakukan dengan kekerasan,” ujarnya.

Politikus PDIP itu menilai pemerintah harus fokus pada penanganan dan rehabilitasi korban bencana.

“Masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk membantu mereka bangkit, bukan suasana yang justru berpotensi memicu ketegangan,” katanya.