Jakarta – Kasus pembakaran kios di Kalibata, Jakarta Selatan, usai pengeroyokan debt collector terus didalami polisi. Identitas terduga pelaku pembakaran telah dikantongi.
“Sudah dalam pengawasan pihak penyidik, nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/12).
Polisi telah memeriksa 20 saksi terkait insiden pembakaran tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari korban kios, sepeda motor, dan mobil yang dibakar.
Budi menambahkan, penyidik tidak menemukan kendala berarti dalam mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, dua debt collector menjadi korban pengeroyokan di Kalibata pada Kamis (11/12). Satu korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal di rumah sakit.
Enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Keenamnya juga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dua di antaranya dipecat dan empat lainnya disanksi demosi.
Aksi pembakaran kios dan perusakan kendaraan terjadi sebagai buntut dari pengeroyokan tersebut. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.






