Padang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang hingga terdampar di Pantai Parkit, Padang, Sumatera Barat, bukan berasal dari aktivitas penebangan liar. Hasil penyelidikan menunjukkan jenis kayu tersebut sesuai dengan vegetasi alami di daerah aliran sungai (DAS) setempat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan temuan ini di Tapanuli Selatan pada Rabu, 10 Desember 2025. “Identifikasi kayu tersebut vegetasinya memang sesuai dengan jenis tanaman yang ada di hulu,” kata Irhamni.
Tim penyelidik menemukan bahwa kayu-kayu itu tercabut hingga ke akarnya akibat derasnya arus banjir. Temuan ini didapatkan saat tim melakukan pemeriksaan di Kabupaten Solok dan DAS Batanghari.
“Bukan hasil tebangan,” tegas Irhamni, menepis dugaan adanya praktik ilegal di balik keberadaan kayu-kayu tersebut.
Penyelidik juga memastikan tidak ada perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) kehutanan yang beroperasi di area sekitar DAS sungai yang menjadi lokasi kejadian.
Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan guna memperkuat hasil penyelidikan ini.
Penyelidikan terkait kayu gelondongan di Sumatera Barat ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/340/XII/RES.5.6./2025/TIPIDTER yang diterbitkan pada 1 Desember 2025.
Selain di Sumatera Barat, Dittipidter Bareskrim juga tengah menyelidiki fenomena serupa, yakni keberadaan batang pohon yang terbawa banjir bandang di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.







