Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat lokasi di Sumatera Utara. Penyegelan ini terkait erat dengan dugaan penyebab utama banjir dan longsor yang melanda Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan penyegelan ini sebagai bagian dari operasi penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
“Tim kami telah bergerak cepat melakukan penegakan hukum dengan menyegel empat subjek hukum dari total 12 yang diduga terlibat pelanggaran terkait bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).
Adapun empat lokasi yang disegel meliputi:
* Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
* Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan.
* PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
* PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain penyegelan, Kemenhut juga tengah mendalami dugaan pelanggaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Pendalaman ini mencakup pengumpulan sampel kayu dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait.
Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan tanpa pandang bulu.
Kemenhut juga telah mengidentifikasi delapan area lahan lain yang akan segera disegel dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kemenhut menemukan lima lokasi penebangan hutan ilegal yang diduga kuat memicu banjir di Sumatra.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan analisis awal menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan di hulu DAS Batang Toru dan Sibuluan.
Hilangnya tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga keras menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air, sehingga memicu banjir dan longsor yang merugikan masyarakat.
Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir juga menjadi indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan ilegal.
“Kami melihat pola yang jelas: kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal berbanding lurus dengan potensi bencana di hilir,” tegas Dwi Januanto.







