Berita

Berkas Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diserahkan

78
×

Berkas Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diserahkan

Sebarkan artikel ini
babak-baru-kasus-lisa-mariana-ke-ridwan-kamil,-berkas-resmi-masuk-kejaksaan
babak baru kasus lisa mariana ke ridwan kamil, berkas resmi masuk kejaksaan

Jakarta – Selebgram Lisa Mariana segera menghadapi persidangan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus ini.

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/11/2025). Pelimpahan berkas tahap satu dilakukan pada 13 November 2025.

Saat ini, Polri menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.

Penyidik dan Kejati Jawa Barat terus berkoordinasi intensif.

Tujuannya agar berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Dalam penyidikan, polisi sempat melakukan tes DNA pada 7 Agustus 2025.

Hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA.