Berita

KPK Usut Korupsi Kuota Haji, Saksi Pilih Bungkam

97
×

KPK Usut Korupsi Kuota Haji, Saksi Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
diperiksa-5-jam-lebih,-eks-pejabat-kemenag-bungkam-soal-kuota-haji
diperiksa 5 jam lebih, eks pejabat kemenag bungkam soal kuota haji

Jakarta – KPK terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, diperiksa sebagai saksi, Rabu (12/6/2024).

Usai diperiksa lebih dari lima jam, Subhan enggan memberikan keterangan.

“Tanya penyidik saja,” kata Subhan singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik mendalami pengetahuan Subhan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

“Penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 usai pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023.

Aturan menyebutkan 92% kuota tambahan seharusnya untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, pembagiannya diduga menyimpang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK meyakini ada perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan ini.

KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji, dan kantor Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti, seperti dokumen, barang elektronik, kendaraan, dan properti, telah disita.