News

Kejagung tetapkan eks komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika tersangka perintangan penyidikan

10
×

Kejagung tetapkan eks komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika tersangka perintangan penyidikan

Sebarkan artikel ini
ff1c55df0d89da05909b745470f64200.jpg
ff1c55df0d89da05909b745470f64200.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. Yeka kini langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Syarief menjelaskan bahwa Yeka diduga terlibat dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian dijadikan dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag). Upaya ini diduga dilakukan untuk merintangi proses penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO.

Pada Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka secara aktif menginisiasi investigasi Ombudsman terkait stabilisasi harga. Namun, rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) dalam laporan tersebut justru digunakan untuk mendukung gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa kebijakan DMO merupakan salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang sedang diusut. Penggunaan LHP tersebut dalam pleidoi akhirnya membebaskan atau memberikan putusan onslag terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

LHP Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 tersebut diduga disusun secara melawan hukum. Dokumen yang seharusnya hanya diserahkan kepada Kemendag sebagai terlapor, diduga dibocorkan kepada pihak lain, termasuk tim kuasa hukum korporasi sebagai materi gugatan.

Selain perintangan penyidikan, Yeka juga diduga menerima aliran dana dari salah satu korporasi terkait dengan nilai yang disinyalir mencapai Rp5 miliar. Meski demikian, Kejagung menyatakan masih mendalami rincian jumlah pasti penerimaan uang tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

059d53e70ab57a4b7531ecdd285ab4db.jpg
News

Pemerintah dan Komisi III DPR menggelar rapat kerja perdana hari ini untuk membahas rencana Revisi UU Polri yang telah menjadi usul inisiatif Senayan.

d12a50fa6346c4fe4c562ab9adfc75df.jpg
News

Fenesia, PARIS — Otoritas Paris telah melarang Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki wilayah Prancis. Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada Sabtu (23/5/2026). Pelarangan Ben Gvir…