Berita

Polemik Gelar Pahlawan Soeharto: Peluang Dicabut dan Kritik Mengemuka

147
×

Polemik Gelar Pahlawan Soeharto: Peluang Dicabut dan Kritik Mengemuka

Sebarkan artikel ini
ae26aa378f2ae08822c3a29455b5edcf.jpg
ae26aa378f2ae08822c3a29455b5edcf.jpg

Jakarta – Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025), namun keputusan tersebut langsung memicu kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

Soeharto menerima gelar Pahlawan Nasional di Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik. Penetapan ini didasarkan pada perjuangannya yang menonjol sejak masa kemerdekaan, termasuk kepemimpinannya dalam pelucutan senjata Jepang di Kota Baru pada tahun 1945 sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta.

Meski demikian, pemberian gelar ini menuai penolakan keras dari sejumlah pihak, bahkan sejak masih diusulkan. Soeharto dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan penerima gelar, khususnya asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Ada pula yang berpendapat bahwa penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto sama saja dengan mengkhianati semangat Reformasi ’98.

Terkait kemungkinan pencabutan gelar pahlawan nasional, Dosen sekaligus Ahli Hukum Tata Negara FHUI, Mohammad Novrizal, menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Menurut Novrizal, secara prinsip gelar pahlawan nasional tidak dapat dicabut atau dibatalkan.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur pencabutan gelar pahlawan nasional,” kata Novrizal pada Selasa (11/11/2025). Ia menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melandasi tindakan pencabutan suatu gelar kepahlawanan, meskipun banyak pihak tidak setuju.

Bersamaan dengan Soeharto, sepuluh tokoh lainnya juga menerima gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025. Berikut daftar nama-nama tokoh tersebut:

  1. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
  2. Muhammad Soeharto (Jawa Tengah)
  3. Marsinah (Jawa Timur)
  4. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
  5. Rahmah El Yunusiyah (Sumatera Barat)
  6. Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
  7. Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
  8. Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
  9. Tuan Runda H. Ali Basaragi (Sumatera Utara)
  10. Zainal Abidin Syah (Maluku Utara).

Penetapan gelar pahlawan nasional ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengorbanan dan kontribusi besar para tokoh dalam sejarah perjuangan bangsa. Keputusan ini diharapkan dapat menginspirasi generasi penerus untuk terus berjuang membangun Indonesia yang lebih baik.