Pemerintahan

Baleg DPR Matangkan RUU Masyarakat Adat untuk Menuntaskan Konflik Agraria Nasional

2
×

Baleg DPR Matangkan RUU Masyarakat Adat untuk Menuntaskan Konflik Agraria Nasional

Sebarkan artikel ini
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat

Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, serta solusi atas konflik agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan regulasi ini dirancang agar investasi di wilayah adat tidak merugikan masyarakat lokal.

“Kami berupaya mengakomodasi berbagai persoalan masyarakat adat. Ketika investor masuk, mereka tidak boleh dirugikan, tetapi harus diberdayakan,” ujar Sturman saat memimpin kunjungan kerja di Jayapura, Jumat (7/8/2026).

Sturman menilai sinergi antara sektor agraria, kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri sangat krusial untuk menuntaskan sengketa lahan di daerah.

Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menambahkan bahwa undang-undang ini merupakan langkah strategis memosisikan kembali masyarakat adat sebagai pilar jati diri bangsa.

“Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri. Keberadaan mereka harus dihormati dan dilindungi melalui pengakuan hak yang lebih kuat,” tegas Ketut.

Ketut menekankan perlunya kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum di tengah maraknya konflik perebutan wilayah akibat aktivitas investasi.

Ia mencontohkan keberhasilan lembaga adat di Bali dalam menjaga harmoni sosial sebagai model yang perlu diperkuat secara nasional.

Menanggapi rencana tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura mendesak agar RUU menjamin mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat.

AMAN menegaskan pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan mereka sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pendataan.

Mereka juga menyarankan penguatan peran lembaga adat, seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua (DAP), dalam pengambilan keputusan serta penyelesaian sengketa.

Dalam penanganan konflik, AMAN mengusulkan agar pendekatan musyawarah, peradilan adat, dan keadilan restoratif diutamakan dibandingkan jalur litigasi.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Baleg DPR RI untuk menyempurnakan RUU agar lebih relevan dan berpihak pada kesejahteraan komunitas adat di seluruh Indonesia.