BeritaPemerintahan

Satgas PRR Perketat Pengawasan Proyek Rehabilitasi dan Dana Pemulihan di Aceh

7
×

Satgas PRR Perketat Pengawasan Proyek Rehabilitasi dan Dana Pemulihan di Aceh

Sebarkan artikel ini

Aceh – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperketat pengawasan lapangan di Aceh untuk menjamin efektivitas realisasi Transfer ke Daerah (TKD) serta program kementerian.

Langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh program pembangunan berjalan terpadu, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat terdampak bencana.

Perwakilan Satgas PRR dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, mengatakan pihaknya akan memantau sekitar 100 titik rehabilitasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antarprogram untuk mencegah terjadinya ketimpangan pembangunan di lapangan.

Imran mencontohkan, penyelesaian lahan sawah harus dibarengi dengan kesiapan irigasi agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan dana TKD senilai Rp1,6 triliun untuk pemulihan infrastruktur, layanan dasar, permukiman, hingga lahan produktif.

Sebanyak sembilan kementerian kini telah menyelaraskan paket kegiatannya dengan kebutuhan daerah agar penanganan melalui APBN dan APBD saling melengkapi.

Sektor konektivitas menjadi prioritas utama dengan pengawalan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.

BPJN Aceh sedang mengawal perbaikan infrastruktur di 18 kabupaten dan kota yang mencakup penanganan 16 jembatan terputus, 362 titik longsor, serta 37 titik banjir.

Pelaksana Tugas Kepala BPJN Aceh, Zulkarnaini, menegaskan bahwa rekonstruksi jalan dan jembatan sangat krusial untuk memulihkan mobilitas ekonomi warga.

Zulkarnaini menyebut perbaikan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah menjadi salah satu fokus utama yang kini telah dilengkapi jalur alternatif.

Pihaknya juga telah memetakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah secara rinci.

Langkah tersebut diambil guna menghindari tumpang tindih pembiayaan antara APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dalam pelaksanaan proyek.