Bengkulu – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar serta sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Minggu (26/7/2026) terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dilansir dari Fenesia, operasi penggeledahan tersebut menyasar kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, kantor perusahaan swasta di bidang alat kesehatan, serta rumah pihak swasta yang bergerak di sektor pengelolaan limbah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa uang tunai tersebut ditemukan oleh tim penyidik saat melakukan pemeriksaan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai perangkat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.
Penggeledahan ini merupakan langkah strategis KPK untuk melengkapi alat bukti guna mendalami dugaan praktik penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik diantaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
KPK menegaskan bahwa tindakan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk membuka kasus yang lebih luas dari sekadar peristiwa tangkap tangan awal yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar, dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut,” jelas Budi Prasetyo.
Pengembangan kasus ini dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan setelah penyidik menganalisis keterangan saksi dan alat bukti yang terkumpul selama proses hukum berlangsung.
Perlu diketahui, penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus suap ijon proyek yang sebelumnya menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke ranah hukum.
Penyidik KPK terus melakukan pendalaman intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
KPK memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara di persidangan nantinya.
Proses hukum ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menelusuri aliran dana korupsi yang melibatkan oknum pejabat di berbagai tingkatan pemerintahan daerah.
Pihak terkait yang kediamannya digeledah diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik KPK selama proses pemeriksaan berlangsung.






