Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan pengunjung tempat hiburan malam dalam Operasi Yustisi yang digelar, Minggu (26/7) dini hari.
Mereka terjaring karena tidak mampu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat petugas melakukan pemeriksaan identitas.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Polisi Militer TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Giat ini bertujuan menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta meningkatkan pengawasan di tempat hiburan malam.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung jalannya penyisiran di lapangan.
Petugas juga memastikan operasional tempat usaha mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025.
Sebanyak lima perempuan dan empat laki-laki yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang.
Mereka menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi yustisi akan terus dilaksanakan secara berkala.
Chandra menyebut langkah preventif ini dilakukan demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait untuk menjaga kondusivitas kota.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar rumah demi kelancaran proses pemeriksaan aparat.
Pengawasan intensif terhadap tempat hiburan malam dipastikan akan terus berlanjut melalui operasi gabungan lintas instansi.






